Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K, kasus pembunuhan itu baru ia menjabat 6 hari. Respon cepat adanya kasus tersebut ia pun melakukan upaya pengejaran.
” Ya benar saya baru menjabat 6 hari. Saya bersama tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
AKP Joshua mengungkapkan motif dari kasus tersebut, terduga pelaku cemburu dengan korban. Diduga korban mempunyai pacar.
” Untuk motif terduga pelaku ini cemburu dengan hubungan,” ungkap AKP Joshua.[Red/Yud]