Tega Bunuh Kekasih, Polres Kediri Ringkus Pelaku Kurang Dari 24 Jam

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K, kasus pembunuhan itu baru ia menjabat 6 hari. Respon cepat adanya kasus tersebut ia pun melakukan upaya pengejaran.

Bacaan Lainnya

” Ya benar saya baru menjabat 6 hari. Saya bersama tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

AKP Joshua mengungkapkan motif dari kasus tersebut, terduga pelaku cemburu dengan korban. Diduga korban mempunyai pacar.

” Untuk motif terduga pelaku ini cemburu dengan hubungan,” ungkap AKP Joshua.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *