Dan sebagai daya ungkit untuk mengevaluasi pada hari ini perlu di sampaikan juga terkait kelembagaan yang telah ditetapkan :
1. Perda Nomor 2 Tahun 20023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidoarjo
2. Perda Nomor 11 tahun 2024 tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Pencegah perkawinan anak usia dini telah diterbitkan surat edaran Sekretaris Daerah nomor 400.2/15787/ 38.5.9/2024 pada tanggal 4 Desember 2024 tentang pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sidoarjo.
Dan selanjutnya untuk penjelasan Klaster 1 sampai dengan 5 dapat dilihat dalam paparan yang kami sampaikan dengan anggota gugus tugas yang akan menjelaskan secara teknis nanti dalam verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Kayak Anak Tahun 2005 di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya
Selanjutnya setelah paparan dari Bupati dan para pemangku masing-masing kluster, tim verifikator menyampaikan bahwa sebagian besar apa yang disampaikan sudah cukup mendukung namun masih ada beberapa point yang perlu dibenahi atau ditambahkan. [Swd]