Tangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024 Polres Kediri Kota Gandeng Radio

  • Whatsapp

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan adanya kemajuan teknologi dengan sebaik-baiknya serta menjauhkan diri dari segala perbuatan melawan hukum.

“Jangan langsung menyebar informasi kalau belum tervalidasi, tidak ada dasarnya. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax atau ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karenya, Kasi Humas menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya dan terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas asal muasalnya, “Saring Sebelum Shering”, pungkasnya. [YUD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *