” Dan sebagai tindaklanjut kami pihak BPJS akan meminta klarifikasi ke puskesmas mojo , ” Jelas M Ersad Fadilah
Padahal pihak BPJS sudah membuka layanan pengaduan baik melalui kantor BPJS, mobile JKN, Aplikasi PlayStore, call center 145 dan di faskes ada sistem informasi pengaduan, mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui.
Seandainya disitu ada temuan atau unsur kesengajaan maka kami akan beri sangsi teguran.
Lalu TiMedia menanyakan teguran yang seperti apa?