“Klien kami jelas merasa dirugikan karena tanahnya diambil begitu saja tanpa ganti rugi maupun kesepakatan,” tegas Aisya.
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur:
- Pengadaan tanah wajib melalui musyawarah dengan pihak yang berhak.
- Pemerintah atau instansi pelaksana wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil.
Selain itu, penggunaan dana APBD harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur, perangkat desa dapat dikenai sanksi:
- Administratif: Teguran, pemberhentian sementara, atau pencopotan jabatan.
- Pidana: Jika terdapat unsur perampasan hak atau penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana korupsi.
- Perdata: Warga berhak menuntut ganti rugi atas tanah yang digunakan tanpa persetujuan.
Polemik ini memperlihatkan lemahnya komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Transparansi, musyawarah, serta kepatuhan terhadap aturan pengadaan tanah menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan konflik.







