Menurut keterangan warga, perangkat desa diduga melakukan pembangunan di atas lahan masyarakat tanpa proses musyawarah terlebih dahulu. Padahal, proyek ini menggunakan dana APBD yang semestinya melalui mekanisme pengajuan proposal serta persetujuan pemerintah daerah.
Aisya Vijaya Shree, SH, penasihat hukum warga terdampak, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah diajak bermusyawarah terkait penggunaan tanah. Lahan milik kliennya yang berukuran 2,1 meter lebar dan 30 meter panjang (total 60,1 m²) kini telah dijadikan jalan baru.







