Takalar Geger! Mobil Siaga Desa Tak Berstiker, Warga Minta Penegakan Aturan

  • Whatsapp

Mobil siaga desa sejatinya merupakan fasilitas pelayanan masyarakat yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, tanpa penanda resmi, kendaraan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami bingung, mobil itu milik desa atau pribadi. Tidak ada stiker, tidak ada nomor yang bisa dihubungi kalau ada warga butuh bantuan,” ujar seorang warga Kebupaten Takalar, Minggu (21/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ketiadaan identitas resmi pada mobil siaga desa bertentangan dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan setiap aset desa diberi tanda identitas sebagai milik desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *