
Seperti pada edaran dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) , serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam setiap tahapannya PPDB.
“Seperti bunyi surat edaran no 5.B tersebut menegaskan agar seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik Madrasah atau pendidikan keagamaan tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sangsi pidana,”tegas jabidi.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo mengatakan ,” Setuju,” jawaban praktis Ismun melalui pesan What’s App.
CMI berharap agar pelaksana regulasi di dunia pendidikan khususnya untuk bisa mentaati dan melaksanakan aturan tersebut sehingga tidak ada masalah terkait tindakan melawan hukum maupun etik. [ SIS ]