Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan praktik-praktik semacam ini agar tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku.
Jabidi S.kom, Ketua Center Medi Independent (CMI), menyampaikan pesan kepada pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
Untuk mencegah indikasi pungutan liar, korupsi, dan pengendalian gratifikasi oleh penyelenggara pendidikan, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sebagai lembaga yang turut serta mengawasi, CMI aktif memperhatikan perpisahan-perpisahan di sekolah-sekolah yang ada dugaan atau indikasi pemungutan secara liar kepada orang tua siswa atau wali siswa,” ucap jabidi
Meskipun beberapa pihak mungkin menggunakan kwitansi sebagai bukti transparansi, perlu dicatat bahwa praktik semacam ini seharusnya tidak ada dalam konteks perpisahan sekolah.
“Menurut saya, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat lebih efektif untuk memastikan kebijakan sekolah berjalan dengan baik dan benar,”