Berdasarkan penjelasan KS dan merujuk aturan ataupun surat edaran itu berarti jelas melanggar aturan terkait larangan pihak sekolah menjual LKS.
Namun kenyataannya pihak sekolah dan hampir semua sekolah di wilayah pemalang masih melakukan penjualan LKS dengan bukti buku LKS yang sudah dibandel bertuliskan sekolah yang akan dikirim dan sebagian sudah diberikan siswa-siswi.
Secara terpisah Sigit Purwanto kabid Dikdas kabupaten Pemalang saat dihubungi Tim Media menyampaikan bahwa ” Plt Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan sudah tahu kalau guru tidak boleh jual LKS, ” Jelas Sigit melalui pesan singkat WhatsApp.