Meskipun belum ada kasus COVID-19 terkonfirmasi, pemantauan kesehatan pascalibur panjang tetap dilakukan. Berdasarkan laporan SKDR, kasus infeksi saluran pernapasan masih dalam batas normal dan lebih sering disebabkan oleh alergi serta flu biasa.
Dinkes Kota Surabaya juga menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai dengan indikasi medis yang berlaku. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Surabaya agar pelaporan kasus ISPA dan ILI-SARI berjalan optimal,” tambah Nanik.