TAKALAR | DN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.8/6858/DISKES pada 2 Juni 2025 sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran penyakit menular baru yang telah muncul di beberapa negara.
Meski belum ada laporan kasus serupa di Indonesia, edaran tersebut meminta seluruh fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan rumah sakit, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini terhadap gejala mencurigakan di tengah masyarakat.