Dalam seminar kesehatan yang berlangsung selama satu hari ini mendatangkan dua narasumber yang tentu berkompeten dibidangnya. Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari yang membahas tentang perizinan tenaga kesehatan berdasarkan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Didalamnya juga mengandung ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Selanjutnya ada Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Masbuhin yang akan memberikan strategi mencegah dan menyelesaikan kasus hukum bagi tenaga kesehatan, tentunya yang selaras dengan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. [CAS/Red]