Camat Balongpanggang, Suryo Wibowo, S.Sos, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci tentang Perda No. 2 Tahun 2022 dan Perda No. 19 Tahun 2004. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengendalian peredaran minuman keras dengan tidak membeli atau mengedarkannya, serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran minuman keras ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Gresik. [AT]