Sudadi dari Fraksi PAN Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengendalian Minuman Keras

  • Whatsapp

GRESIK | DN – Dalam rangkaian kegiatan rutin kedewanan, anggota DPRD Kabupaten Gresik, Sudadi S.E., M.M., dari Partai Amanat Nasional (PAN), kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (SOSPER) Tahap VIII tahun 2024. Acara ini berlangsung di kantor BSI, Jalan Raya Kedung Rukem No. 24, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pada Minggu sore, 1 Desember 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Balongpanggang, Suryo Wibowo, S.Sos, M.Si., yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam kegiatan ini, Sudadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta Perda No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2022 mengenai larangan peredaran minuman keras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *