Sementara Tri Wahyuni dan Wawan Arika diarahkan oleh ohanes untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui Sdri. Kartika tetapi yang bersangkutan tidak lolos, sedangkan Sdri.Prahasti Citra Yunita saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle.
Perkara orang perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.
Orang perorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 15 miliar.
Pasal 69: “Orang perseorangan Dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia” Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia: “Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar
Pasal 68: Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebgaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e. [Red]