Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Pidana PMI Tujuan Jerman

  • Whatsapp

Disita dari saksi berinisial A berupa bendel FC Akta Pendirian PT. VFS – Services Indonesia No. 101 tanggal 29 November 2005, yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, S.H. disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-00423.HT.01.01.TH.2006, tanggal 6 Januari 2006, 2  lembar Nomor Induk Berusaha: 0220005143203, diterbitkan tanggal 20 Januari 2020 dan mengalami perubahan ke-1, tanggal 30 Mei 2024 beserta lampirannya 2  lembar Sertifikat Standar: 0220005143203000, diterbitkan  21 Januari 2025 beserta lampirannya, 6 lembar FC Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. VFS Services Indonesia No. 11 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris PANJI KRESNA, S.H., M.Kn. disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-AH.01.09-001549.

Selain itu, perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT FVS Services Indonesia 16 Januari 2025, bendel Work Instructions Manual PT.VFS Services Indonesia terkait SOP dalam hal pengurusan Visa Jerman, FC Legalisir Invoice Cum Receipt/Bukti Pembayaran visa dari Pemohon an Tri Wahyuni yang dikeluarkan oleh PR.VFS Services Indonesia Kantor Cabang Bali.

Bacaan Lainnya

Disita dari saksi berinisial PAA berupa  Hanphone Merk Iphone XR Warna Hitam, No Imei 1 353085101034027, Imei 2 353085101254716, dengan Simcard Smartfren Nomor 0881037087485, lembar foto copy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1607230003728 dikeluarkan oleh Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan nama pelaku Usaha PT TURAH ARIANA CONSULTAN yang beralamat Banjar Dinas Bengkel Rt 000 Rw 000 Kel/Ds Bengkel Kec. Busungbiu Kab. Buleleng Prov Bali, status Penanaman Modal PMDN UNTUK Struktur pada PT TURAH ARIANA KONSULTAN adalah PERORANGAN (saya sendiri) diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2023, Monitor Merk Xiaomi A 24 Inch, Warna hitam, CPU Rakitan Casing WA, Proses pengajuan visa Sdr.Wawan Arika, Tri Wahyuni, dan Prahasti Citra Yunita diarahkan oleh Tjan Giok Soen Bambang S Als Yohanes di VFS Global Denpasar.

Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh Sdr. Tjan Giok Soen Bambang S Asl Yohanes dan sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh rekan Sdr. Yohanes yang bernama Putu Agus Ariana Als Tomy, pada 21 Agustus 2024 Tri Wahyuni dan Wawan Arikadiberangkatkan Yohanes ke Negara  Jerman.

Sedangkan Prahasti Citra Yunita berangkat pada 30 Oktober 2024. Sesampainya di Jerman, Tjan Giok Soen Bambang S Als Yohanes mengarahkan Wawan Arika,  Tri Wahyuni, dan Prahasti Citra Yunita untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka.

Untuk masing-masing argumentasi yang disampaikan adalah Tri Wahyuni beragumentasi bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT dengan suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai, Wawan Arika beragumentasi bahwa yang bersangkutan mengikuti Travel di Eropa tetapi ditengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen Travel, Prahasti Citra Yunita beragumentasi bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus.

Selain itu, Citra kabur dari pacarnya karena pacamya sudah menghabiskan uangnya dan terlibat hutang yang mengatasnamakan Citra.

Saat ini pengajuan permohonan suaka Wawan Arika, Sdri. Tri Wahyuni, dan Prahasti Citra Yunita masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses tersebut masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *