Pertamina meminta agen untuk memprioritaskan pengiriman ke pangkalan dengan tingkat serapan tertinggi. Sementara itu, pangkalan resmi diminta menjual langsung kepada masyarakat dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu.
“Kami imbau masyarakat membeli di pangkalan resmi agar mendapatkan LPG sesuai HET dengan kualitas dan kuantitas terjamin,” tambah Ahad.
Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).








