Sarasehan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik.
Harapan masyarakat terhadap dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Pemalang, diakomodir dalam kebijakan yang selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan pendidikan sebagai hak fundamental bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya komitmen ini, Pemkab Pemalang berupaya memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan, kredibel, dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan, guna mencetak generasi yang lebih berkualitas di masa depan. [SIS]