KPK secara resmi membuka penyidikan kasus ini pada September 2024, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Namun, publik baru mengetahui perkembangan signifikan ketika sejumlah saksi mulai dipanggil pada 20 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik, mengingat skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Kini, proyek digitalisasi SPBU kembali memunculkan dugaan korupsi berskala besar.