Selain itu, pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi juga melanggar:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
- Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
Pakar dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Ini kejahatan ekonomi yang merampok hak rakyat dan merusak keuangan negara. Penegakan hukum harus menyasar pelaku utama, bukan hanya operator lapangan,” tegas Ronny.
Masyarakat Bojonegoro mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi, pembekuan izin SPBU yang terlibat, serta penindakan hukum terhadap pelaku dan jaringan mafia.
Jika tidak segera ditangani, Bojonegoro berpotensi menjadi pusat mafia BBM terbesar di Jawa Timur, dengan dampak sistemik terhadap ekonomi lokal dan kepercayaan publik. [Tim Media]









