Ironisnya, praktik ini berlangsung lama tanpa tindakan hukum berarti. Sumber menyebutkan adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat, membuat jaringan mafia solar leluasa beroperasi.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan, tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujar Hadi, warga Bojonegoro.
Kemarahan publik pun mulai membesar, menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan ekonomi serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.









