Terkait hal jual beli di lingkungan pendidikan itu tegas dilarang oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 7 tahun 2024, namun hal tersebut diabaikan oleh pihak sekolah SMP N 2 ampel gading.
Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat luas kenapa Surat edaran jelas diterbitkan baik dari KPK maupun Dinas Pendidikan dan kebudayaan masih tetap dilanggar yang artinya pelaksana tugas dibawah tidak patuh dan patut diduga ada unsur bisnis.
Harapan masyarakat untuk pihak terkait bisa mengambil tindakan kepada oknum ataupun sekolah agar mentaati aturan yang berlaku, sehingga jera dan tidak diulang ulang lagi. [SIS]