SMPN 2 Ampelgading Diduga Abaikan Surat Edaran KPK dan Ombudsman RI

  • Whatsapp

Terkait hal jual beli di lingkungan pendidikan itu tegas dilarang oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 7 tahun 2024, namun hal tersebut diabaikan oleh pihak sekolah SMP N 2 ampel gading.

Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat luas kenapa Surat edaran jelas diterbitkan baik dari KPK maupun Dinas Pendidikan dan kebudayaan masih tetap dilanggar yang artinya pelaksana tugas dibawah tidak patuh dan patut diduga ada unsur bisnis.

Bacaan Lainnya

Harapan masyarakat untuk pihak terkait bisa mengambil tindakan kepada oknum ataupun sekolah agar mentaati aturan yang berlaku, sehingga jera dan tidak diulang ulang lagi. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *