Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan struktural. “Direksi dan komisaris tidak bisa cuci tangan. Pemerintah daerah dan DPRD sebagai pemegang saham juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Masyarakat dan nasabah berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka mendesak agar dana yang macet segera dikembalikan, serta pihak-pihak yang lalai atau nakal diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Skandal ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah, serta perlunya pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan. [SIS]