Senada, Sekretaris LSM Harimau Kabupaten Pemalang, Jabidi, S.Kom., menekankan pentingnya transparansi dari pihak BPR. “Pemda dan DPRD harus mendorong keterbukaan agar penegakan hukum berjalan proporsional. Nasabah kecil tidak boleh kehilangan haknya akibat kelalaian manajemen,” ujarnya.
Jabidi juga mendesak agar Pemda mempertimbangkan pembekuan operasional BPR Pemalang jika terbukti tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. “Kalau tidak ada keuntungan, untuk apa dipertahankan?” katanya.
Skandal ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut, direksi dan komisaris bank bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian risiko kredit.
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.