“Kami mendukung penuh program MBG, tapi pelaksanaannya harus sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Jangan sampai dapur MBG dijadikan ajang bisnis semata,” ujar Djoni, yang akrab disapa H. Joni.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali di Kabupaten Lamongan. “Kesehatan anak-anak adalah prioritas. Program ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Jika terbukti ada kelalaian dalam penyediaan makanan, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86: Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197: Ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan.
- Pasal 359 KUHP: Ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka atau sakit.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan investigasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. [Bed]