Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Gondang AKP Randhy Irawan mengatakan, kegiatan patroli dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Patroli bersama ini untuk untuk mengecek titik-titik rawan kebakaran,” ungkapnya, Rabu (13/09/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Gondang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan.
“Kami juga melakukan sosialisasi maupun pemasangan Bener Pasal 105 UU No 32 Th 2009 tentang Karhutla kepada warga supaya dalam membuka lahan untuk produksi tidak dengan membakar hutan atau lahan karena merupakan tindak pidana dan dapat di hukum,” jelasnya.