Ia juga mendorong pemanfaatan transaksi non-tunai, khususnya QRIS, di seluruh lini pemerintahan.
“Kemudahan transaksi digital harus dimanfaatkan. Kita tidak perlu lagi datang ke bank untuk pembayaran. QRIS sudah cukup untuk mempermudah dan mempercepat layanan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perangkat desa untuk mematuhi regulasi penggunaan anggaran agar terhindar dari permasalahan hukum. Sebab, seluruh pembayaran daerah harus transparan, akuntabel, modern, dan berdaya saing.