Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan di Bojonegoro, JPU Ajukan Hukuman Seumur Hidup

  • Whatsapp

JPU menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif, terdakwa juga dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyebabkan luka berat pada korban lain juga memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam tuntutannya, JPU menekankan sejumlah hal yang memberatkan:

  • Perbuatan dilakukan di tempat ibadah, saat salat berjamaah berlangsung.
  • Korban lebih dari satu orang, dengan dua meninggal dunia dan satu luka berat.
  • Tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban.
  • Tindakan dinilai sangat sadis dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU Adieka Rahaditiyanto di hadapan majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *