BOJONEGORO – DN | Agenda sidang tuntutan kasus pembunuhan di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Bojonegoro, memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto menuntut terdakwa SJT (67) dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Senin (17/11/2025) dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi hakim anggota Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, serta satu korban lain, Arik Wijayanti, mengalami luka berat di bagian kepala. Luka tersebut berdampak panjang terhadap aktivitas korban.







