Dalam keterangannya usai sidang, Jufri Arsad menekankan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar gugatan perdata.
“Kami ingin memastikan bahwa tanggung jawab terhadap anak yang dikandung korban tidak diabaikan. Tes DNA menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa status tahanan tidak menghalangi proses hukum di pengadilan.
“Selama proses mediasi belum melewati batas waktu 30 hari, perkara tetap berjalan. Jika kedua belah pihak tidak hadir dalam rentang waktu tersebut, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” terangnya.
Pihak keluarga korban menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pidana terhadap AM hingga memperoleh putusan hukum yang adil.
“Kami tidak akan mundur. Pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tegas salah satu perwakilan keluarga.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pekan depan, dengan harapan penggugat dapat hadir langsung untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Red]