Sidang mediasi yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak tergugat, yakni keluarga korban, hadir tepat waktu bersama kuasa hukum mereka, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H.
Namun, absennya AM sebagai penggugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 28 Agustus 2025.