Secara hukum, kegiatan keagamaan seperti ini dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hal ini diperkuat oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam Pasal 22. Bahkan, Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan keagamaan yang sah dari segala bentuk gangguan atau penghalangan.