Pasal karet dalam UU ITE, kata Sayyidatul, menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
“Dari semenjak Undang-Undang ITE itu disahkan pada 2008 hingga tahun 2023 ini, lagi-lagi kriminalisasi terhadap masyarakat dengan berbasis UU ITE itu banyak sekali ditemukan pada era Presiden Jokowi. Misalkan di tahun 2022 sebanyak 97 kasus, yang kemudian di tahun 2020 menjadi momen yang paling tinggi dimana mencapai 84 kasus kriminalisasi berbasis UU ITE. Dan data monitoring dari awal Januari sampai Oktober 2023, angkanya juga masih sangat tinggi yaitu 89 kasus,” jelas Sayyidatul.
Selain itu, penurunan skor hak atas tanah pada indeks HAM menjadi implikasi dari masih menjalarnya konflik agraria.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan konflik agraria yang terjadi selama kepemimpinan Presiden Jokowi pada 2015 – 2021 mencapai 2.498 kasus, jauh melampaui masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berjumlah 1.770 kasus. KPA juga mencatat 73 konflik akibat proyek stategis nasional selama pemerintahan Jokowi tahun 2015 – 2023.
Sementara Ari Wibowo dari INFID mengatakan pengaturan dalam UU No.21/2023 tentang Perubahan dalam UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) mengenai pemberian izin hak guna usaha selama 190 tahun bagi investor di lokasi IKN hanya menjadi pelayan investor dan semakin memperkeruh konflik yang terjadi.
Perampasan wilayah adat juga semakin terjadi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digencarkan Presiden Jokowi, tambahnya.
Dari 161 PSN yang sudah terealisasi hingga September 2023, kata Ari, banyak di antaranya justru dengan merampas wilayah adat. Belum selesainya permasalahan IKN yang dibangun di seluruh wilayah Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku, pemerintah kembali merampas wilayah adat demi kepentingan PSN Rempang Eco-City di Pulau Rempang Batam pada September 2023.