Senada Handoyo Sekjen PJSI mengatakan selain menjadi pengayom PJSI nantinya harus memberika Edukasi, Advokasi terhadap anggotanya sehingga jika mengantongi identitas anggota PJSI maka harus benar benar wartawan profesional, yang taat terdapa UU No. 40 Tahun 1999, serta patuh terhdap Kode etik jurnalistik (KEJ).
“Selain sebagai pengayom PJSI harus mengedukasi dan mengadvokasi para anggonya, supaya tercipta wartawan yang profesional” terang pria yang juga pemred MDN Group. [Bb-Red]