Namun, pada tahun 1987, sertifikat hak milik atas nama MALIK diterbitkan tanpa sepengetahuan keluarga NONCI. Nama HAMID LAU SASO BIN MALIK dan HAMID LAU BIN SASO tercantum dalam dokumen sertifikat, sementara batas lahan disahkan oleh DG. LAU, tanpa melibatkan pihak keluarga NONCI.
“Kami sudah berulang kali meminta mediasi dari pemerintah desa, tapi hanya dijanjikan tanpa kejelasan,” ujar salah satu anak NONCI dengan nada kecewa.