Sengketa Lahan di Borong Unti Takalar Mandek, Warga Desak Pemerintah Desa Bertindak Tegas

  • Whatsapp

Namun, pada tahun 1987, sertifikat hak milik atas nama MALIK diterbitkan tanpa sepengetahuan keluarga NONCI. Nama HAMID LAU SASO BIN MALIK dan HAMID LAU BIN SASO tercantum dalam dokumen sertifikat, sementara batas lahan disahkan oleh DG. LAU, tanpa melibatkan pihak keluarga NONCI.

“Kami sudah berulang kali meminta mediasi dari pemerintah desa, tapi hanya dijanjikan tanpa kejelasan,” ujar salah satu anak NONCI dengan nada kecewa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *