TAKALAR – DN | Konflik kepemilikan lahan di Dusun Borong Unti, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali mencuat setelah puluhan tahun tak kunjung terselesaikan. Sengketa yang melibatkan keluarga almarhum NONCI dan almarhum MALIK ini dinilai warga sebagai bentuk ketidakadilan yang diperparah oleh minimnya peran aktif pemerintah desa.
Lahan yang dipersoalkan telah digarap sejak tahun 1970-an oleh NONCI dan MALIK, yang disebut menerima tanah tersebut sebagai bentuk balas jasa dari majikan mereka, almarhum DG. NGERANG. Anak-anak NONCI menyatakan bahwa orang tua mereka menetap dan berkebun di lahan tersebut hingga akhir hayatnya.