Tindakan BPN berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan kepada pihak yang sah dan tidak dalam sengketa.
• PP No. 19 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengadaan tanah.
• Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi ganti rugi.
Jika terbukti melanggar, tindakan ini dapat berujung pada gugatan perdata tambahan atau bahkan pidana administratif terhadap pejabat terkait.