Sidang pertama digelar pada 12 April 2023, namun pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran berulang terjadi pada sidang lanjutan 2 Mei 2023. Mediasi pada 16 Mei 2023 pun gagal mencapai kesepakatan, sehingga sidang berlanjut ke pembacaan gugatan.
Yang mengejutkan, “BPN Kabupaten Takalar atas instruksi Kantor Wilayah BPN Sulsel melakukan pembayaran ganti rugi kepada Sdr. Muhammad Amir dan rekan-rekannya pada 17 April 2023—hanya lima hari setelah sidang pertama dan sebelum perkara memperoleh putusan inkracht”. Jelas Abdullah Bani.
Langkah ini dipertanyakan oleh pihak penggugat, yang menilai tindakan BPN terburu-buru dan berpotensi merugikan pihak yang sah secara hukum.