Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemkab Sidoarjo menugaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo Komang Rai Warmawan untuk mengawal proses tersebut.
”Agar pemerintah daerah dalam melakukan transaksi nanti tidak terganggu masalah hukum,” terang Bupati Subandi.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk menentukan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan Pemkab Sidoarjo. Bupati Subandi berharap pembangunan frontage road bisa segera tuntas dan bermanfaat bagi masyarakat. Jalan pendamping sepanjang sekitar 9,4 kilometer itu bisa digunakan.
Semua persoalan lahan diharapkan tuntas pada 2025 ini. Jadi, pada 2026 mendatang, Pemkab Sidoarjo siap merampungkan seluruh pekerjaan fisiknya. Baik pembangunan jembatan maupun ruas jalan.
”Kami berharap frontage road bisa dilewati dari wilayah Waru hingga ke Sidoarjo pada 2026,” tegasnya. [Swd]










