Selesaikan Pembebasan Lahan, Pemkab Sidoarjo Target Pembangunan Frontage Road Tuntas di 2026

  • Whatsapp

Termasuk, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pada, Rabu (5/11/2025) mendatang, akan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan sebagai bentuk ganti rugi lahan makam. Nantinya, setelah pembayaran selesai, makam akan dilanjut proses pengukuran peta bidang.

”Yang di Waru sudah selesai. Kalau ada warga Waru yang meninggal sudah bisa dimakamkan di lahan makam baru,” kata Bupati Subandi.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk lahan makam umum Desa Kedungrejo, dalam rapat tersebut juga sudah ada musyawarah desa terkait lahan pengganti.

”Ada tanah seluas 1.500 meter persegi di Kedungrejo Barat,” tambah Bupati Subandi.

Sebelumnya sempat ada persoalan sertifikat dobel. Akhirnya sudah ada kesepakatan tentang proses hukum. Yaitu, ada proses di Peradilan Tata Usaha Negara menyangkut sertifikat yang dobel itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *