“Kami hadirkan pihak terkait yaitu Jasa Raharja dan Dispenda barangkali ada langkah lain dalam upaya membangun kesadaran Masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan,”ujar Kombes Taslim.
Menurut Kombes Taslim jika kendaraan STNK nya habis masa berlakunya, dan SWDKLLJ nya tidak dibayar, maka jika terjadi kecelakaan maka korban tidak akan mendapatkan santunan.
“Kami tidak tahu persis masalah kendaraan ini, yang pasti kendaraan ini STNK nya mati dan kami tahan sampai dengan dokumennya dihidupkan lagi,”tegas Kombes Pol Taslim.
Dirlantas Polda Jatim ini juga menegaskan, Operasi Zebra Semeru 2023 yang dilaksanakan dan telah melakukan tindakan penegakan hukum itu bukan bermaksud mempersulit atupun membuat Masyarakat menderita.
Namun lanjut Kombes Taslim dengan penindakan itu adalah upaya memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang kesadaran hukum, keteraturan dan ketertiban sehingga tidak terjadi tindak kejahatan.