Sekda Tuban Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kerja Pegawai Non-PNS, Penataan Dilakukan Bertahap dan Terukur

  • Whatsapp

Penataan pegawai ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya manajemen berbasis kinerja, beban kerja, dan kompetensi. Pemkab Tuban juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kategori pegawai, termasuk PNS, PPPK, dan tenaga alih daya.

Sekda Budi Wiyana turut mengimbau kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif memberikan pemahaman kepada pegawai di unit masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas kerja.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap seluruh OPD dan pegawai dapat menyikapi proses ini dengan bijak. Penataan ini adalah bagian dari upaya memperkuat sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berkelanjutan,” tutupnya. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *