Ia menjelaskan, sebanyak 712 tenaga Non-PNS yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum lolos seleksi PPPK tahap pertama, kini tengah menjalani proses pemberkasan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, bagi pegawai yang belum masuk dalam data BKN, penataan ulang akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi terbaru.
“Penataan ini tidak bersifat seragam antar daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki pendekatan berbeda, tergantung pada arah kebijakan, target pimpinan, dan kapasitas anggaran,” tambah mantan Kepala Bappeda Tuban tersebut.
Sebagai bagian dari strategi transisi, tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialihkan ke instansi seperti BLUD, BUMD, atau mitra kerja Pemkab lainnya. Proses ini membutuhkan perencanaan anggaran yang cermat serta tahapan administratif yang sesuai aturan.