LSM Gempar berencana akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit konstruksi. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, tidak menutup kemungkinan persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Kalau sifatnya ringan bisa ke Inspektorat. Tapi bila ada kerugian negara, tentu bisa mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.
Muhammad Daryono berharap ke depan, Pemkab Pemalang hanya memberikan proyek kepada kontraktor yang profesional dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai hari ini diaspal, lima hari kemudian sudah rusak. Masyarakat yang dirugikan,” tutupnya. [SIS]