Pembentukan LFSP merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren. Lembaga ini diharapkan menjadi jembatan antara pesantren dan pemerintah daerah dalam pengembangan pendidikan, sosial, dan ekonomi umat.
“LFSP akan kita delivery sampai tingkat kabupaten/kota, bahkan desa dan kelurahan. Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi soal ketertiban dan kedamaian sosial,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, menyebut pembentukan LFSP sebagai langkah strategis. Dengan lebih dari 5.000 pesantren dan sekitar 600 ribu santri di Jawa Tengah, lembaga ini akan mempermudah pemetaan dan penguatan peran pesantren dalam pembangunan daerah.
“Jawa Tengah menjadi provinsi pertama yang membentuk LFSP. Ini terobosan penting untuk mewujudkan pesantren hebat dan mandiri,” kata Saiful.
Wakil Gubernur Taj Yasin menambahkan, LFSP akan menjadi penghubung antara pesantren dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya. Salah satu program unggulan yang akan digulirkan adalah beasiswa santri, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami siapkan kerja sama dengan kampus di Yaman, Mesir, Jerman, hingga Australia. Santri harus punya akses pendidikan global,” tegas Taj Yasin.
Ketua LFSP Jawa Tengah, Hasyim Muhammad, menyampaikan bahwa tahap awal akan difokuskan pada penataan struktur organisasi dan penyusunan program kerja. Rapat penganggaran dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang, termasuk penyusunan mekanisme rekrutmen beasiswa luar negeri.
“Kami sudah siapkan kerja sama dengan 40 perguruan tinggi dalam negeri. LFSP akan menjadi wadah pengakuan dan penguatan pesantren, baik dalam ilmu agama maupun ilmu sosial,” jelas Hasyim.
LFSP dibentuk berdasarkan regulasi yang menegaskan peran pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Dalam UU No. 18 Tahun 2019, pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan formal yang berhak mendapat dukungan fasilitasi dari pemerintah.