Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, ke dua bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Perijinan yang mereka miliki belum lengkap, sembari menunggu lengkap kita segel dan tutup dahulu. Pihak manajemen Nindya Karya dan Wijaya Karya kooperatif dan akan menempuh proses perizinannya,” jalas Teguh.