Sebut hindari konflik kepentingan, cawapres Mahfud MD akan mundur dari jabatan menteri

  • Whatsapp
Salah satu dari tiga calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mohammad Mahfud MD (kedua dari kanan), saat dirinya diperkenalkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan dalam kabinet periode kedua Jokowi di Istana Negara Jakarta, 23 Oktober 2019.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi sangat menghargai hak dan pilihan politik Mahfud untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun Ari belum bisa memastikan jadwal pertemuan Jokowi dan Mahfud karena hingga saat ini keduanya masih di luar Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Presiden tentu menghormati keinginan dari Pak Mahfud untuk menyampaikan secara langsung surat pengunduran diri tersebut,” ujar dia.

Sejauh ini belum ada calon untuk menggantikan Mahfud, namun penyelenggaraan pemerintahan termasuk bidang politik, hukum dan keamanan harus tetap berjalan, sedangkan soal penggantian adalah wewenang Presiden, kata Ari.

Menurut dia, pengunduran diri Mahfud tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan pemilu yang sudah mendekati titik puncak.

Ari mengatakan pemilu di Indonesia sudah teruji keandalannya melalui institusi-institusi penyelenggara dan institusi pemerintahan yang selama ini berjalan dengan baik.

“Saya kita tetap berharap tidak ada masalah terkait dengan pengunduran diri dari Pak Menko. Proses penyelenggaraan pemerintah, fungsi-fungsi kemenko polhukam tetap berjalan dengan baik,” ujar dia.

“Jokowi tidak netral dan merusak demokrasi”

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama, mengatakan alasan Mahfud mundur karena Presiden Jokowi semakin tidak netral dan berpihak dalam pemilihan presiden.

“Baru kali ini sejarah Presiden yang terus terang menyatakan diri memihak kepada salah satu calon, apa lagi salah satu calon itu ada anaknya. Ini kan gak bener,” ujar Haris saat dihubungi BenarNews.

Minggu lalu Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara seperti diatur dalam undang-undang.

Haris mempertanyakan kalau memang pasangan Prabowo-Gibran kuat dan disenangi rakyat dukungan dari pihak Jokowi tidak akan diperlukan.

“Tanpa dukungan Presiden harusnya kan bisa menang. Dulu Jokowi bisa menang juga tanpa dukungan Presiden SBY,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *