Sebelum Kabur Bos Tambang Terbesar di Tuban Beri Pengakuan Mengejutkan

  • Whatsapp

Dari banyak pemberitaan secara bersamaan menjadi sebuah pertanyaan besar atas adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Perusahaan pertambangan yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum, seperti: Peringatan tertulis, Denda administratif, Penutupan sementara, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha.

Selain itu, perusahaan pertambangan juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

Bacaan Lainnya

• Selain itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun .
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.

Dalam kegiatan pertambangan, perusahaan harus melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL berfungsi untuk mengidentifikasi dampak positif dan negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan, serta merumuskan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif.

Hingga berita ini publis, SN belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi oleh tim media ini. Dengan peristiwa kerusakaan lingkungan di wilayah kabupaten Tuban, warga sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seegera turun tangan agar Kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. [Tim Media]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *