Sebelas Orang Terjaring Satpol-PP Pemalang Dalam Razia Rumah kost Untuk Mesum

  • Whatsapp

Sementara itu, Kabid Tibumtranmas, Agus Mulyadi, saat dihubungi awak media membenarkan kegiatan razia yang dilakukan pada Jumat (24/11) malam.

” Razia itu dilaksanakan adanya pengaduan masyarakat terkait rumah kost perjam yang diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah atau bukan suami istri.” Jelas Agus Mulyadi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (26/11/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut, juga dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan serta Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang.

Kemudian juga ada beberapa Perda lainnya seperti “Perda Kabupaten Pemalang No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perbup No 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 13 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” Jelas Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *